Surprise Me!

Hakim Nilai Eksepsi KPU dan Kubu 01 Jokowi-Ma’ruf Salahi Prinsip Beracara

2019-06-27 87 Dailymotion

<p>Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, satu dari tiga eksepsi termohon dan pihak terkait menyalahi prinsip beracara. Eksepsi yang dimaksud berkaitan dengan permohonan pemohon yang dinilai kabur.</p> <br /> <br /><p>Adapun eksepsi angka 2 pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbunyi sebagai berikut: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara.</p> <br /> <br /><p>Sedangkan eksepsi angka 2 dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo Ma&#39;ruf Amin berbunyi: Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum.</p> <br /> <br /><p>#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon