<p>Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6).</p> <br /> <br /><p>Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ditemukan TPS “siluman” sebanyak lebih dari 2.000 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.</p> <br /> <br /><p>“Bukti P-143 untuk buktikan dalilnya berupa keputusan KPU tidak dilampiri dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia, justru sebaliknya termohon (KPU RI) dapat membuktikan jumlah TPS di seluruh Indonesia,” kata Saldi Isra.</p> <br /> <br /><p>Simak pemaparan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.</p> <br /> <br /><p>#SidangSengketaPilpres #SidangMK #MahkamahKonstitusi</p> <br />