<p>Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2019.<br /> <br />KPU langsung menggelar rapat pleno untuk membahas persiapan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, hasil pemilu 2019.<br /> <br />Menurut ketentuan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan 3 hari pasca putusan MK terkait sengketa pemilu.</p> <br />
