<p>Sidang perdanakasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwapelawak senior, Nurul Qomar, digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7) siang. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Qomar, telah menerima seluruh isi surat dakwaan jaksa, tanpa mengajukan eksepsi.<br /> <br />Dalam dakwaan jaksa, Qomar dinilai sengaja melakukan pemalsuan, surat keterangan lulus jenjang S2 dan S3 di bidang pendidikan, yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta.</p> <br />
