<p>VIVA – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril. Kini, ibu tiga anak itu harus menjalani pidana penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.</p> <br /> <br /><p>Baiq Nuril didakwa melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan mesum mantan kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.</p> <br /> <br /><p>Koordinator Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, upaya hukum terhadap Baiq Nuril sudah habis, sehingga satu-satunya cara agar Baiq Nuril dapat bebas dengan amnesti Presiden Joko Widodo.</p> <br />