<p>Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar Bin Smith.</p> <br /> <br /><p>Selain divonis 3 tahun, Bahar Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.</p> <br /> <br /><p>Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Bahar enam tahun penjara. Bahar bin Smith sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis tentang undang-undang perlindungan anak.</p> <br /> <br /><p>#BaharSmith #Penganiayaan #KasusSmith</p> <br />
