Surprise Me!

Jadi Tersangka, Sopir Rubicon cuma Diancam 1 Tahun Penjara

2019-07-17 45 Dailymotion

<p>VIVA – Polisi menetapkan sopir Jeep Rubicon yang menabrak panita lomba marathon di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda satu juta rupiah.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon