<p>Surat pertimbangan permohonan amesti dari Presiden Joko Widodo telah diserahkan ke DPR. Amnesti menjadi cara terakhir membebaskan Baiq Nuril dari kurungan penjara.</p> <br /> <br /><p>Hal disebabkan pada 4 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nuril. MA tetap menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara serta denda 500 juta Rupiah kepada Baiq Nuril.</p> <br /> <br /><p>Ia dianggap bersalah mmelanggar UU ITE karena mentransimikan konten percakapan asusila dengan Muslim, sang kepala sekolah tempatnya bekerja.</p> <br />
