<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen. Sidang praperadilan sebelumnya ditunda karena perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.</p> <br /> <br /><p>Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro. Agenda sidang lanjutan pembacaan gugatan yang dimohonkan oleh Kivlan Zen.</p> <br /> <br /><p>Kivlan Zen mengajukan gugatan melawan Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.</p> <br /> <br /><p>#KivlanZen #PoldaMetroJaya #SidangPraperadilan</p> <br />
