<p>Di saat rumah dalam kondisi kosong dimanfaatkan seorang pria warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini untuk memperkosa putri kandungnya sendiri. Perbuatan ini sudah ia lakukan sejak 2 tahun lalu. Pada tahun 2018 korban bahkan pernah hamil 3 bulan. Tersangka kemudian membawa korban untuk menggugurkan kandungan.</p> <br /> <br /><p>Setiap kali akan berbuat cabul pelaku mengancam akan menganiaya dan tidak memberi korban uang saku. Perbuatan bapak dua anak ini diketahui istrinya ketika mengetahui korban dalam kondisi hamil 8 bulan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi akan mengenakan tersangka pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p> <br /> <br /><p>Korban saat ini direhabilitasi kondisi psikologinya dan terpaksa berhenti sementara dari sekolah.</p> <br /> <br /><p>#AyahCabuliAnak #Sidoarjo</p> <br />