<p>Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mendorong operator transportasi angkutan umum untuk meremajakan armadanya.<br /> <br /><br /> <br />Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana akan melakukan revitalisasi dan peremajaan angkutan umum, untuk mengurangi polusi di Jakarta. Berdasarkan peraturan daerah no 4 tahun 2015, usia angkutan umum di Jakarta maksimal 10 tahun.<br /> <br /><br /> <br />Dishub DKI Jakarta, menargetkan tahun 2020, tidak ada lagi angkutan umum berusia di atas 10 tahun berada di ruas jalan ibu kota.</p> <br />