<p>Gugatan terhadap PLN atas padamnya listrikdilakukan oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). FAMI melaporkan PLN ke Ombudsman RI. PLN dinilai melakukan mala-administrasi, karena tidak memberikan pengumuman kepada masyarakat sebelum melakukan pemadaman listrik di sejumlah daerah.</p> <br /> <br /><p>Selain melapor ke Ombudsman, FAMI juga melaporkan PLN ke badan perlindungan konsumen nasional serta melakukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p> <br /> <br /><p>Simak laporan Jurnalis KompasTV Mutiara Ramadhini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berikut ini.</p> <br /> <br /><p>#JakartaMatiListrik #MatiListrik #WargaGugatPLN</p> <br />