Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag siap menerima aduan kerugian atau kompensasi yang tidak sesuai dari PLN akibat pemadaman listrik. Nantinya masalah tersebut nantinya akan ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.<br />Dirjen Perlindungan Konsumen Terima Aduan Kerugian Pemadaman Listrik