<p>Tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Ihsan mensinyalir adanya ujaran kebencian yang ditujukan kepada mantan ketua PP Muhammadiyah Syafii Ma'rif.</p> <br /> <br /><p>Ujaran tersebut menurut Ihsan bernada menghina dan melanggar undang-undang sehingga tim kuasa hukum melapor ke polisi.</p> <br /> <br /><p>Tim kuasa hukum yakin laporan akan diterima karena telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim.</p> <br />