<p>Ada dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dalam memperoleh layanan kelistrikan.</p> <br /> <br /><p>PLN perseroadalahbadan usaha milik negara yang mengurusi semua aspekkelistrikandi Indonesia. Tantangan PLN sebagai penyedia layanan listrik negara bukan main-main.</p> <br /> <br /><p>Ada lebih dari dua ratus enam puluh juta orang yang bergantung. Tantangan lainnya adalah bersih-bersih korporasi.</p> <br /> <br /><p>Pembuktian bahwa seluruh jajaran direksi di PLN mengabdi demi negeri bukan korupsi yang selama ini terjadi. Dengan perannya yang vital mampukah pln berbenah?</p> <br />