<p>Mahkamah Agung membatalkan keputusan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan yang memperuntukan trotoar untuk pedagang kaki lima.</p> <br /> <br /><p>Dengan putusan MA ini maka penggunaan trotoar untuk para PKL adalah tindakan melanggar hukum.</p> <br /> <br /><p>#MahkamahAgung #DKIJakarta #AniesBaswedan</p> <br />
