Mahkamah Agung menganulir kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan trotoar dijadikan tempat berdagang pada PKL. Namun keputusan MA ini belum diterapkan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta. <br /> Pascaputusan MA, PKL Masih Berdagang di Trotoar Jalan Jatibaru