Polisi menetapkan tersangka dalam demo berujung rusuh di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Jumlah tersangka yang diamankan awalnya 34 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan yang dapat diproses hukum 10 orang.<br /> <br /><br /> <br />Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 terkait senjata tajam. <br /> <br /><br /> <br />Kericuhan bermula saat unjuk rasa warga menyuarakan anti-rasisme di gedung DPRD Mimika. Tiba-tiba ada kelompok orang yang menyerang polisi dengan melempar batu. Massa yang didorong mundur lantas memblokade jalan-jalan di sekitar DPRD Mimika dengan membakar kayu dan meletakkan batu.<br /> <br />AFP: Bay Ismoyo, Sonny Tumbelaka/ Antara: Fikri Yusuf, Oky Lukmansyah, Yulius Satria Wijaya<br />Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan Timika
