<p>Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap pada sikap awalnya tak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual.<br /> <br /><br /> <br />Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter H.N. Nazar menolak menjadi eksekutor putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, soal hukum kebiri kimiawi terpidana paedofilia Mojokerto.<br /> <br /><br /> <br />Hukuman tambahan ini dinilai tak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran. Selain itu, efek dari kebiri kimiawi membahayakan keselamatan.</p> <br />