<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra dan meminta kepada DPP Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Gerindra untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif.</p> <br /> <br /><p>Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. Selain itu hakim menyatakan tergugat 1 dan 2 berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.</p> <br /> <br /><p>Menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata 9 caleg Partai Gerindra Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut internal partainya akan mengambil langkah sesuai hukum sambil menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p> <br /> <br /><p>#GugatanKaderGerindra #MulanJameela #AnggotaLegislatif</p> <br />