Ketika negara telah mengimplementasikan hukuman kebiri untuk memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. D?i sisi lain lembaga legislasi kita justru masih beradu polemik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Tiga pasal yang masih alot adalah tentang pencabulan, pemerkosaan dan perzinaan. Bagaimana RUU PKS akan berdampak bagi penegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak?<br> <br /><br />Tarik Ulur RUU PKS
