Surprise Me!

Polda Jatim Periksa Tri Susanti Hari Ini

2019-08-30 230 Dailymotion

<p>Hari ini (30/8), Polda Jawa Timur akan memeriksa Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran bermuatan sara, terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.<br /> <br />Tak hanya itu, Tri Susanti juga dijerat pasal berlapis, dari ujaran kebencian hingga berita bohong.<br /> <br />Untuk pertama kalinya, Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan tersangka Tri Susanti. Sebelumnya, polisi memiliki 2 alat bukti, untuk menaikkan status Tri Susanti, dari saksi menjadi tersangka. Tri Susanti, dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan, yakni undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, kitab undang undang hukum pidana, dan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon