<p>Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora beberapa waktu lalu di depan Istana Merdeka Jakarta.</p> <br /> <br /><p>Hal ini disampaikan kepala biro penerangan masyarakat divisi Humas Polri Brigjen Dedi Praseyo.</p> <br /> <br /><p>Menurut Dedi setelah melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus kemarin hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka.</p> <br /> <br /><p>#Papua #KerusuhanPapua</p> <br />