<p>Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengibaran bendera di Depan Istana Negara.</p> <br /> <br /><p>Kedelapan tersangka dekenai pasal 106 dan 110 KUHP terkait dengan keamanan negara .</p> <br /> <br /><p>Mereka ditangkap di lokasi berbeda karena diduga melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara.</p> <br /> <br /><p>#Papua #Jayapura</p> <br />