MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. MA mengurangi hukuman penjara Patrialis Akbar, keputusan ini diputuskan oleh MA pada 30 Agustus lalu. <br />MA Kurangi Hukuman Patrialis Akbar Jadi 7 Tahun Penjara