<p>Hari ini (2/9) Polda Jawa Timur memanggil kembali tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua.<br /> <br /><br /> <br />Pada Hari Jumat lalu, Tri Susanti, sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Selain Tri Susanti, polisi menurut rencana hari ini juga akan memeriksa tersangka lainnya berinisial SA.<br /> <br /><br /> <br />Tersangka SA diduga memiliki peran yang sama dengan Tri Susanti, yakni melakukan ujaran kebencian dan memprovokasi massa yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.</p> <br />