Surprise Me!

Tahan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora, Polda Metro Jaya: Melanggar Pasal Makar

2019-09-03 187 Dailymotion

<p>Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora dalam unjuk rasa beberapa hari lalu di depan Istana Negara.</p> <br /> <br /><p>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan tersangka diduga melanggar pasal pasal 106 dan pasal 110 kitab undang-undang hukum pidana. Tentang makar dan permufakatan jahat.</p> <br /> <br /><p>Tiga bendera bintang kejora dibawa dan ditegakkan tersangka di antara kerumunan orang saat unjuk rasa.</p> <br /> <br /><p>#PengibaranBenderaBintangKejora #PoldaMetroJaya</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon