<p>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengadakan konfrensi pers terkait rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dan merevisi undang-undang tentang ketenagakerjaan.</p> <br /> <br /><p>Digelar di Gedung LBH Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan sikap menolak rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Dan revisi undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.</p> <br /> <br /><p>Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memberatkan masyarakat baik dari kalangan buruh maupun nonburuh.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya pemerintah berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan serentak pada tahun 2019. Pemerintah berasalan menaikan iuran BPJS ini untuk mengatasi masalah defisit iuran BPJS Kesehatan yang terjadi sejak 2014 lalu.</p> <br /> <br /><p>#KSPI #BPJSKesehatan #KenaikanIuran</p> <br />