Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan perpajakan dan fasilitas perpajakan. Di dalamnya, pemerintah merombak delapan aturan pajak yang selama ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi.<br /> <br /> <br /> <br />Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan RUU tersebut menyangkut tiga undang-undang yang mengoreksi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Tata Cata Perpajakan (KUP). Ia memaparkan delapan aturan pajak tersebut meliputi:<br /> <br />1. Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen<br /> <br />2. Menghapuskan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri apabila dividen itu ditanamkan di Indonesia<br /> <br />3. PPh Wajib Pajak Orang Probadi (WPOP), pemerintah menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial<br /> <br />4. Menyesuaikan terhadap sanksi pembetulan SPT<br /> <br />5. Relaksasi pengkreditan pajak juga direvisi<br /> <br />6. Pemerintah akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan <br /> <br />7. Pemajakan bagi perusahaan digital internasional <br /> <br />8. Pemerintah akan mengubah status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital internasional yang ada di Indonesia. Antara Foto :Akbar Nugroho Gumay/Puspa Perwitasari/Indrianto Eko Suwarso. <br />Pemerintah akan Siapkan Aturan Pajak Baru
