<p>Jaksa menganggap terdakwa Gus Nur terbukti melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan akses informasi di media sosial terkait video yang dituding bermuatan hinaan kepada generasi muda Nahdatul Ulama.<br /> <br /><br /> <br />Atas tuntutan ini, terdakwa Gus Nur akan menyampaikan pembelaan dalam sidang.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan membuat video dan mengunggah video ke media sosial.</p> <br /> <br /><p>#NU #NahdatulUlama #GusNur</p> <br />
