<p>Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengaku pihaknya sedang menelaah kasus yang menimpa Veronica Koman.<br /> <br /><br /> <br />Menurut Sandrayati, dalam kapasitasnya sebagai pembela hak asasi manusia, kasus Veronica harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk adanya pendamping hukum.<br /> <br /><br /> <br />Begitu juga dengan proses pemeriksaan yang adil dan transparan. Sandrayati berharap agar negara juga memberikan perlindungan khusus kepada Veronica dalam kapasitasnya sebagai aktivis HAM.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Ia disangkakan pasal 160 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan sara.</p> <br /> <br /><p>#Papua #VeronicaKoman #KomnasHAM</p> <br />
