<p>Para anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan daftar harta kekayaan sebagai penyelenggara negara. Sebelum duduk sebagai anggota DPR. Namun sejumlah anggota masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemilihan Umum.<br /> <br />Laporan ditunggu Komisi Pemilihan Umum hingga batas waktu terakhir, yakni sabtu 7 September 2019.<br /> <br />Para anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum menjabat sebagai anggota legislatif secara resmi, usai dilantik pada 1 Oktober mendatang.<br /> <br />Hingga kini masih ada anggota legislatif yang belum memberikan laporan harta kekayaan.</p> <br />