<p>DPR menyetujui revisi UU KPK pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, 5 September 2019. Adapun isi materi revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan KPK adalah:</p> <br /> <br /><ol> <br /> <li>Penyadapan, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.</li> <br /> <li>Pencegahan Tipikor: setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan terhadap penyelenggaraan Negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.</li> <br /> <li>Dewan Pengawas: dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.</li> <br /> <li>Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3):</li> <br /></ol> <br /> <br /><ul> <br /> <li>KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.</li> <br /> <li>Penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumukan ke publik.</li> <br /></ul> <br /> <br /><p>KPK dengan tegas menolak Revisi UU KPK. KPK menganggap revisi UU KPK ini rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi. Sehingga revisi UU KPK berisiko melemahkan KPK seperti:</p> <br /> <br /><ol> <br /> <li>Idependensi KPK terancam</li> <br /> <li>Penyadapan dipersulit dan dibatasi</li> <br /> <li>Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR</li> <br /> <li>Sumber Penyidik dan Penyidik dibatasi</li> <br /> <li>Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung</li> <br /> <li>Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria</li> <br /> <li>Kewenangan pengambilan Perkara di Penuntutan dipangkas</li> <br /> <li>Kewenangan strategi proses penuntutan dihilangkan</li> <br /> <li>KPK bisa menghentikan Penyidikan (SP3)</li> <br /> <li>Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas</li> <br /></ol> <br /> <br /><p>Presiden Joko Widodo menjadi harapan masyarakat untuk menghentikan Revisi UU KPK. Presiden Jokowi diminta menolak Revisi UU KPK sehingga pembahasan Revisi UU KPK tidak dilanjutkan lagi di DPR.</p> <br /> <br /><p>#revisiuukpk #dpr #jokowi</p> <br />