<p>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal larangan penutupan jalan sebagai tempat berdagang telah kadaluwarsa.</p> <br /> <br /><p>Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini gubernur Anies Baswedan, menyebut pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Kawasan Tanah Abang, sudah ditertibkan. Namun dari liputan 5 September lalu, terlihat masih banyak pedagang yang berjualan.</p> <br /> <br /><p>Menanggapi hal ini, pihak penggugat yakni Partai Solidaritas Indonesia menilai Anies telah menghina putusan Mahkamah Agung.</p> <br /> <br /><p>Lalu bagaimana tanggapan Partai Solidaritas Indonesia yang memenangkan gugatan penutupan trotoar Tanah Abang di Mahkamah Agung? Bagaimana kebijakan tata kota pemprov seharusnya?</p> <br />
