<p>Hari ini 9 September 2019, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai memberlakukan, perluasan ganjil genap. Ada 25 ruas jalan DKI, yang terkena perluasan ganjil-genap.<br /> <br /><br /> <br />Siap-siap, Anda yang melanggar aturan ganjil-genap, plat nomor kendaraan pribadi roda empat di sejumlah ruas jalan yang dilarang di DKI Jakarta, akan dikenai sanksi tilang pihak kepolisian.<br /> <br /><br /> <br />Payung hukum yang dipakai, untuk menindak para pelanggar aturan ganjil genal adalah pasal 287, ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun pelanggar aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan dua bulan, atau denda tilang sebesar Rp 500 ribu.</p> <br />
