<p>Boleh lah! Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik.</p> <br /> <br /><p>Syarat umumnya sama dengan WNI yaitu harus berusia minimal 17 tahun.</p> <br /> <br /><p>Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI seperti 3 kolom data berbahasa inggris dan tidak berlaku seumur hidup.</p> <br /> <br /><p>Meskipun memiliki E-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.</p> <br /> <br /><p>#TGSL #KTPEl #WNA</p> <br />