Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Penjara dalam kasus penipuan biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah.<br />Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Bui