Presiden Joko Widodo menyetujui sejumlah poin dari draft revisi UU KPK. Poin-poin yang disetujui Presiden Jokowi di antaranya adalah kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun. <br />Ini Poin Revisi UU KPK yang Disetujui Jokowi