Kenaikan harga rokok eceran sebesar 35 persen berpotensi memicu inflasi dalam skala kecil. Kenaikan harga rokok ini imbas dari penaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020.<br /> <br /><br /> <br />"Ada (picu inflasi), tapi mudah-mudahan enggak besar," kata Kepala BPS Suhariyanto.<br /> <br /><br /> <br />Menurut Suhariyanto, tarif rokok setiap tahunnya memberikan andil terhadap inflasi dari kelompok administered price. Misalnya, harga rokok kretek filter menyumbang 0,01 persen terhadap inflasi bulanan.<br /> <br /><br /> <br />Adapun pemerintah memutuskan tarif cukai rokok naik menjadi sebesar 23 persen dan harga rokok eceran naik menjadi 35 persen. Keputusan itu berlaku per 1 Januari 2020.<br /> <br /><br /> <br />Adapun keputusan penaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, mengatur industri, serta menambah penerimaan negara.<br /> <br /><br /> <br />Antara Foto/MI/Pexels: Muhammad Adimaja, Mohammad Ayudha, Yusuf Nugroho, Bagus Suryo<br />Cukai Rokok Naik untuk Tahun 2020