<p>Di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Senayan Jakarta politikus dari sepuluh fraksi setuju mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.</p> <br /> <br /><p>Memang fraksi Gerindra keberatan soal dewan pengawas. Salah satu aspek penting yang jadi perdebatan antara publik dan DPR selama revisi bergulir.</p> <br /> <br /><p>Soal dewan pengawas ini Presiden Joko Widodo juga sudah setuju. Dipilih Presiden meski lewat panitia seleksi. Tapi panitia seleksinya juga dibentuk Presiden. Jadi semua dalam kewenangan Presiden Joko Widodo.<br /> <br /><br /> <br />Selain soal dewan pengawas ada poin lain yang jadi masalah dalam pemberantasan korupsi di undang-undang baru tentang KPK.</p> <br /> <br /><p>KPK menjadi lembaga pemerintah. Konsekuensinya KPK bukan lagi lembaga negara independen. Dalam pemberantasan korupsi KPK dikontrol penuh oleh pemerintah pusat.<br /> <br /><br /> <br />Kedua penyadapan dan penyitaan barang bukti diatur dan sesuai izin dewan pengawas KPK.<br /> <br /><br /> <br />Padahal selama ini yang namanya penyadapan adalah senjata pamungkas KPK mengetahui akan adanya transaksi suap atau mark up sebuah proyek berbiaya negara. Intinya perkara atau operasi penangkapan rahasia bisa bocor.<br /> <br /><br /> <br />Ketiga KPK punya kewajiban memusnahkan hasil sadapan. Pemusnahan artinya. Menghilangkan barang bukti sehingga penanganan perkara tak bisa lancar diproses.<br /> <br /><br /> <br />Keempat status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sesuai undang-undang ASN.</p> <br /> <br /><p><br /> <br />Lima penyelidik dan penyidik independen ditiadakan.<br /> <br /><br /> <br />Konsekuensinya penyelidik dan penyidik KPK hanya dari kepolisian kejaksaan dan penyidik unsur ASN. Bila menjadi ASN harus tunduk pada atasan.<br /> <br /><br /> <br />Enam pasal profesi penyidik dan penuntut umum sebagai syarat untuk menjadi pimpinan KPK dihapus artinya status pimpinan KPK bukan lagi penegak hukum.<br /> <br /><br /> <br />Dan yang ketujuh. Pembentukan dewan pengawas KPK sepenuhnya diatur oleh presiden lewat panitia seleksi.</p> <br /> <br /><p><br /> <br />Dewan pengawas KPK wajib lapor ke presiden & DPR setahun sekali. Wewenang dewan pengawas sangat luas. Bisa masuk ke teknis penanganan perkara. Artinya rawan konflik kepentingan. Bisa menghentikan penyidikan yang dilakukan penyidik.<br /> <br /><br /> <br />Dewan pengawas kata arteria justru instrumen penguat KPK. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menolak Revisi Undang-Undang KPK tak cuma menyoal dewan pengawas yang jadi alat presiden. Apalagi penyadapan yang sifatnya rahasia. Harus izin dewan pengawas yang artinya izin presiden.</p> <br /> <br /><p>Anggota koalisi perempuan antikorupsi anita wahid menilai masyarakat masih punya kekuatan. Bila sadar perlunya pemberantasan korupsi. Tak lagi cuma berharap pada KPK. Karena kewenangan KPK kali ini sangat terbatas.</p> <br /> <br /><p>Palu sudah diketok. Presiden sudah setuju. Undang-undang sudah disahkan DPR. Publik tinggal melihat langkah presiden Jokowi. Apakah yang dia tak setujui ternyata disahkan DPR akhirnya juga disepakati presiden atau ditolak.<br /> <br /><br /> <br />Presiden Jokowi bisa saja menolak menandatangani. Namun penolakan tersebut tak ada artinya. Karena sesuai aturan tentang perundangan setelah 30 hari disahkan DPR sebuah undang-undang otomatis resmi jadi undang-undang meski tanpa tanda tangan presiden. Ini pernah Jokowi lakukan saat undang-undang MD 3.</p> <br /> <br /><p>Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi juga mengundang dilema. Karena perlu persetujuan DPR. Yang paling mungkin memang akhirnya kembali berharap pada masyarakat yang melek konstitusi dan aturan.</p> <br /> <br /><p>Saat DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang KPK. Jokowi ada di Riau melihat hutan yang terbakar.<br /> <br /><br /> <br />Dan masyarakat yang peduli pemberantasan korupsi berunjuk rasa. Di depan DPR. Hingga malam hari di halaman gedung KPK.</p> <br /> <br /><p>#KPK #DPR #Presiden</p> <br />
