Surprise Me!

Wiranto: Kondisi Berubah, Undang-Undang Tak Boleh Statis

2019-09-19 23 Dailymotion

<p>Menko Polhukam Wiranto mengakui ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait dengan revisi undang-udang KPK yang sebelumnya dibahas antara pemerintah dan DPR. Wiranto juga menyatakan revisi dilakukan karena adanya perubahan kondisi obyektif terkait pemberantasan korupsi.<br /> <br /><br /> <br />Terkait revisi undang-undang KPK yang telah disahkan DPR, Wiranto meminta masyarakat tidak menyalahkan pihak-pihak yang terlibat dalam revisi undang-undang yakni pemerintah dan DPR.<br /> <br /><br /> <br />Wiranto juga menyampaikan sejumlah alasan dari sejumah poin revisi yang diajukan pemerintah maupun DPR. Salah satunya soal pembentukan dewan pengawas yang dianggap akan menganggu kerja KPK.</p> <br /> <br /><p><br /> <br />#RevisiUUKPK #Wiranto</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon