RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memodifikasi beberapa undang-undang yang tersebar menjadi satu kitab. Namun sejumlah pasal dinilai kontroversial, di antaranya karena menyentuh ranah pribadi warga negara. <br> <br /><br /> RKUHP Mengancam Ranah Pribadi?