Surprise Me!

2 Pasal dalam RKUHP Dinilai Mengecam Kebebsan Pers

2019-09-20 2,986 Dailymotion

<p>Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut rencana akan disahkan pada 24 September mendatang. Sejumlah pasal, masih menuai pro dan kontra karena mengancam kebebasan sipil, demokrasi serta kelompok rentan.<br /> <br /><br /> <br />Desakan agar pengesahan RKUHP di rapat paripurna DPR terus bermunculan, diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).<br /> <br /><br /> <br />AJI menilai ada 10 pasal dalam RKUHP, yang bisa mengancam kebebasan pers. 2 diantaranya adalah pasal 219 tentang penghinaan presiden, wakil presiden, serta pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. 2 pasal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi, dan peran pers sebagai media penyambung aspirasi publik.</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon