<p>Selain Revisi Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan, produk DPR lain yang banyak diprotes masyarakat adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).<br /> <br /><br /> <br />Digadang-gadang akan mengakhiri aturan pidana warisan belanda, RUU ini justru menuai protes karena mengancam kebebasan berpendapat, hingga gampang mengkriminalisasi warga.<br /> <br /><br /> <br />Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat dua, pengambilan keputusan pada rapat paripurna. Rencananya, rancangan undang-undang ini akan disahkan pada 24 September 2019. DPR mengklaim, rancangan undang-undang ini sudah meliabtkan para pakar hukum, akademisi dan pihak terkait lain.</p> <br /> <br /><p>#RKUHP</p> <br />