Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Langkah itu diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.<br /> <br /><br /> <br />Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Menkumham pun diperintahkan kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat dalam menyusun RKUHP.<br /> <br /><br /> <br />Setidaknya, ada 14 pasal RKUHP yang menimbulkan perdebatan. Masalah ini pun perlu dibahas lebih dalam dengan DPR. Pengesahan RKUHP dipastikan tidak dilakukan DPR periode 2014-2019 yang segera habis masa jabatannya.<br /> <br />Antara: Puspa Perwitasari, Rivan Awal Lingga, Reno Esnir/ MI: Saskia Anindya Putri<br />Timbulkan Kontroversi, RKUHP Ditunda