Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan jalur sepeda bakal steril dari kendaraan bermotor. Kendaraan yang nekat parkir di jalur itu pun bakal disingkirkan.<br /> <br /> <br /> <br />"Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp500 ribu sehari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat, 20 September 2019.<br /> <br /> <br /> <br />Selain sanksi derek dengan denda Rp500ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga dikenakan denda tilang Rp500ribu. Sanksi ini menjadi domain kepolisian. ANT<br />Parkir dan Melintas Jalur Sepeda, Kendaraan Diderek dan Ditilang
