<p>Dua caleg yang menggugat adalah Yusid Toyib dari dapil Kalimantan Barat satu dan Steven Abraham dari dapil Papua. Kuasa hukum menyatakan gugatan diajukan karena 2 caleg terpilih ini tidak mengetahui alasan diberhentikan secara tiba-tiba dari Partai Gerindra. Posisi mereka sebagai caleg terpilih pun digantikan oleh caleg lain.<br /> <br /><br /> <br />Selain menggugat KPU ke PTUN caleg Gerindra juga akan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan tergugat Ketua Umum dan Sekjen DPP partai Gerindra.</p> <br /> <br /><p>#Gerindra #Caleg #DPR</p> <br />