Dewan Pers menegaskan RKUHP tak boleh membatasi kebebasan pers. Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).<br /> <br /> <br /> <br />Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan juga meminta DPR agar pasal-pasal dalam RKUHP sejalan dengan semangat reformasi. Menurut Abdul, setidaknya ada 10 pasal yang harus dikaji ulang, yaitu:<br /> <br /><br /> <br />Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden<br /> <br />Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah<br /> <br />Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa<br /> <br />Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong<br /> <br />Pasal 263 tentang berita tidak pasti<br /> <br />Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan<br /> <br />Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama<br /> <br />Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara<br /> <br />Pasal 440 tentang pencemaran nama baik<br /> <br />Pasal 444 tentang pencemaran terhadap orang mati<br /> <br /><br /> <br />Antara: Rivan Awal Lingga/ MI: Bary Fathahilah, Susanto, Rommy Pujianto<br />10 Pasal yang Dinilai Batasi Kebebasan Pers