Surprise Me!

Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka

2019-09-27 743 Dailymotion

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak menahan anggota Majelis Pertimbangan AJI Indonesia Dandhy Dwi Laksono. Dandhy dipulangkan setelah diperiksa.<br /> <br /><br /> <br />Pendiri WatchdoC itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dandhy disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Namun, Iwan tak menjelaskan substansi ujaran kebencian tersebut. Ia hanya menyebut Dandhy melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<br /> <br /><br /> <br />Antara Foto/Instagram: Reno Esnir, Rahmad, Dandhy_laksono<br />Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka

Buy Now on CodeCanyon