TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Malik Hariaman lahir di Probolinggo, 3 Mei 1972.<br /><br />Abdul Malik Hariaman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR - RI), periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.<br /><br />Abdul Malik Hariaman maju menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).<br /><br />Pada periode DPR RI 2009 – 2014, Abdul Malik Hariaman terpilih menjadi anggota untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II (Jatim II) dengan perolehan sebesar 32.019 suara.<br /><br />Pada periode DPR - RI 2014-2019, Abdul Malik Haramain terpilih kembali dari dapil yang sama (Jatim II) menjadi anggota DPR RI dengan perolehan sebesar 76.642 suara.<br /><br />AMH<br />Abdul Malik Haramain diwawancara di kantor DPR RI membahas tentang RUU Pilkada, (23/9/2014).<br />Komisi<br />Pada periode 2009 – 2014, Abdul Malik Hariaman menjadi anggota Komisi II yang berurusan pada bidang Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.<br /><br />Jumlah total anggota Komisi II DPR RI 2009 – 2014 adalah 50 orang.<br /><br />Di masa sidang pertama DPR RI periode 2014 – 2019, Abdul Malik Haramain dipilih menjadi Wakil Ketua Komisi VIII yang berurusan pada bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.[1]<br /><br />Riwayat Pendidikan<br /><br />MI Ilhayaul Islam Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin<br />MTS Ilhayaul Islam Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin<br />SMA Negeri 2 Probolinggo<br />Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Merdeka Malang<br />Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia [2]<br />Riwayat Organisasi<br />Koordinator Departemen Pengembangan Intelektual SEMA – Universitas Merdeka Malang (1993-1994)<br /><br />Ketua PMII Cabang Malang (1995-1996)<br /><br />Ketua Umum PB PMII (2003-2005)<br /><br />Sekretaris Jenderal PP GP Ansor (2006-2010)<br /><br />Sekretaris Jenderal DKN Garda Bangsa Jakarta (2010-2015)<br /><br />Anggota Dewan Pembina Indonesia Network for Public Service Watch (in Pitch) Jakarta (2013-sekarang)<br /><br />Baca: Joan Chandos Baez<br /><br />Riwayat Karier<br />Staf Ahli Bidang Pertahanan Komisi I DPR/RI<br />Dosen Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Kajian Internasional UI<br />Koordiantor Divisi pada Pusat Kajian AVEORUS<br />Penanggung Jawab JAMPPI<br />Koordinator Divisi Informasi dan Ananlisis Wacana Pada JAMPPI<br />Analis Lembaga Kajian Strategis<br />Isu & Kasus Terkait<br />Isu<br />Abdul Malik Haramain tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII dan menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU – PKS).[3]<br /><br />Dalam perkembangan karier dewan, Abdul Malik Haramain mundur sebagai anggota DPR RI pada 2018 dalam rangka keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah Probolinggo 2018.<br /><br />Berpasangan dengan HM Musayyan, Abdul Malik Haramain mendaftar menjadi calon bupati, namun gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Probolinggo.<br /><br />Setelah gagal dalam Pilkada, Abdul Malik Haramain mendaftar kembali menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024, melalui fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jawa Timur II meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. [4]<br /><br />Rekapitulasi suara dilansir dari laman KPU (1/7/2019), Abdul Malik Haramain mendapat suara; 2361 (Kota Pasuruan), 10.163 (Kota Probolinggo), 24.035 (Kabupaten Pasuruan), 24.016 (Kabupaten Probolinggo).[5]<br /><br />Kasus<br />Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).[6]<br /><br />Abdul Malik Haramain diperiksa sebagai saksi.[7]<br /><br />Nama Abdul Malik Haramain masuk dalam surat tuntutan jaksa KPK.<br /><br />Dalam keterangan, jaksa menyebut bahwa Abdul Malik Haramain menerima uang sejumlah 4000 USD dalam dua tahap.<br /><br />Namun demikian, Abdul Malik Haramain membantah pernah menerima uang seperti yang disebut dalam surat tuntutan jaksa. [8]<br /><br />(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
